BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar operasi penertiban parkir liar besar-besaran di sejumlah titik vital Kota Kembang pada Senin, 13 April 2026.

BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar operasi penertiban parkir liar besar-besaran di sejumlah titik vital Kota Kembang pada Senin, 13 April 2026.
​Hasilnya, puluhan sepeda motor terpaksa diangkut petugas menggunakan truk operasional karena kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar yang dilarang. Selain penyitaan kendaraan, para pengendara yang terjaring juga langsung dijatuhi sanksi denda administratif di tempat.

​Titik Lokasi Penertiban
​Operasi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini menyisir beberapa kawasan yang selama ini menjadi titik kemacetan akibat penyempitan jalan oleh parkir liar, antara lain:
​Kawasan Jalan Asia Afrika & Braga: Menjadi fokus utama karena tingginya volume wisatawan dan kendaraan.

​Jalan Diponegoro (Depan Gedung Sate): Seringkali trotoar disalahgunakan oleh oknum juru parkir ilegal.
​Kawasan Pasar Baru & Otista: Lokasi kronis yang kerap memicu kemacetan panjang di pusat kota.

​Sanksi Tegas bagi Pelanggar
​Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera.

​"Kami tidak lagi sekadar memberikan imbauan. Hari ini kendaraan yang melanggar langsung kami angkut ke gudang penyimpanan. Pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku sebelum bisa mengambil kembali motornya," ujarnya di sela-sela penertiban.

​Berdasarkan regulasi yang berlaku, para pelanggar dikenakan denda administratif yang bervariasi. Untuk sepeda motor, denda maksimal dapat mencapai Rp250.000, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan lokasi parkir.

​Tanggapan Masyarakat
​Langkah tegas petugas ini mendapat respons beragam dari warga. Sebagian besar pengguna jalan mendukung penuh langkah ini demi kelancaran lalu lintas.
​"Sudah seharusnya ditindak. Kadang trotoar habis dipakai parkir motor, jadi kami pejalan kaki harus turun ke jalan raya yang berbahaya," ungkap Andi (34), salah satu warga yang melintas di Jalan Braga.

​Namun, beberapa pengendara yang terjaring mengaku terpaksa parkir liar karena minimnya kantong parkir resmi yang tersedia di pusat keramaian.

​Himbauan Petugas
​Pemerintah Kota Bandung mengimbau agar masyarakat mulai membudayakan parkir di gedung parkir resmi atau menggunakan transportasi umum guna mengurangi beban volume kendaraan di jalan raya. Operasi serupa dipastikan akan terus berlanjut secara berkala di lokasi-lokasi rawan lainnya di seluruh penjuru Kota Bandung.


Editor :Tony Rosaman

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama