Cemburu Mantan Istri Nikah Lagi, Gareng Nekat Habisi Nyawa Suami Baru dengan Pisau Dapur
SIDOARJO – Tragedi berdarah akibat api cemburu mengguncang warga Desa Sukomulyo pada Minggu (26/04/2026) pagi. Seorang pria berinisial S (42), yang akrab disapa Gareng, nekat menusuk suami baru dari mantan istrinya hingga tewas di tempat.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman korban, Ahmad (38). Berdasarkan keterangan saksi mata, pelaku mendatangi rumah korban dengan emosi yang meluap sebelum akhirnya terlibat cekcok mulut yang berujung pada aksi penganiayaan berat.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolsek setempat, Kompol Wahyu Hidayat, pelaku diduga sudah merencanakan aksinya. Gareng datang membawa sebilah pisau dapur yang diselipkan di pinggangnya.
Pukul 08.45 WIB: Pelaku tiba di depan rumah korban dan berteriak memanggil mantan istrinya, Rina (35).
Pukul 08.55 WIB: Korban (Ahmad) keluar untuk menenangkan pelaku dan meminta pelaku pergi secara baik-baik.
Pukul 09.00 WIB: Terjadi adu mulut hebat. Pelaku yang gelap mata langsung menghujamkan pisau dapur ke arah dada dan perut korban sebanyak tiga kali.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat oleh warga sekitar, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat.
Motif Sakit Hati dan Cemburu
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah cemburu buta. Gareng diketahui belum bisa menerima kenyataan bahwa Rina, mantan istrinya yang baru bercerai satu tahun lalu, telah membina rumah tangga baru dengan pria lain.
"Pelaku merasa tidak rela melihat mantan istrinya bahagia dengan orang lain. Ada unsur sakit hati yang mendalam yang sudah dipendam selama beberapa bulan terakhir," ujar Kompol Wahyu kepada awak media.
Langkah Hukum
Setelah melakukan aksinya, Gareng sempat mencoba melarikan diri ke area persawahan, namun berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dibantu oleh warga setempat tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti yang Diamankan:
Satu bilah pisau dapur berlumuran darah.
Pakaian milik korban.
Sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, Gareng kini mendekam di sel tahanan Mapolsek dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor :Tony Rosaman