Bapak Asep Tofik SIP, sebagai Kepala Desa Serangmekar, Kecamatan Ciparay,
Kabupaten Bandung, telah mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Desa (Perdes). Langkah ini merupakan tahap krusial dalam siklus pengelolaan keuangan desa.
Transparansi dan Partisipasi Warga dalam Perencanaan
Penyusunan APBDes 2025 Desa Serangmekar telah melalui proses yang transparan dan partisipatif. Berdasarkan keterangan dari Bapak Asep Tofik SIP, proses dimulai dari musyawarah dusun (musdus), dilanjutkan dengan musyawarah desa (musdes). Dalam forum-forum ini, warga memiliki kesempatan untuk menyampaikan usulan pembangunan dan kebutuhan prioritas di wilayah mereka.
Hasil dari musyawarah ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menyusun rencana kerja dan anggaran.
Menurut Bapak Asep, keterlibatan warga sangat penting untuk memastikan alokasi anggaran tepat sasaran.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Fokus Utama APBDes 2025
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 Desa Serangmekar berfokus pada beberapa sektor utama, antara lain:
Pembangunan Infrastruktur: Alokasi dana akan diprioritaskan untuk perbaikan jalan desa, pembangunan drainase, serta fasilitas publik lainnya. Ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup warga.
Pemberdayaan Masyarakat: Pemerintah desa akan mengalokasikan anggaran untuk program pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan kegiatan kelompok tani. Tujuannya adalah untuk meningkatkan potensi ekonomi warga dan menciptakan kemandirian.
Peningkatan Pelayanan Dasar: Dana juga akan digunakan untuk mendukung kegiatan posyandu, operasional PAUD, dan program kesehatan lainnya guna memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dasar yang memadai.
Penguatan Kelembagaan: Anggaran dialokasikan untuk kegiatan operasional RT/RW, LPMD, dan BPD agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam melayani masyarakat.
Sumber Pendapatan dan Prosedur Pelaporan
Pendapatan desa Serangmekar bersumber dari berbagai komponen, seperti:
Pendapatan Asli Desa (PADes): Berasal dari hasil usaha desa, swadaya masyarakat, dan lain-lain.
Dana Desa (DD): Bantuan langsung dari APBN.
Alokasi Dana Desa (ADD): Bantuan dari APBD Kabupaten.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Bagian dari pajak dan retribusi yang diterima oleh desa.
Setelah APBDes 2025 disahkan, Bapak Asep Tofik SIP menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen untuk melaksanakan semua program dengan penuh tanggung jawab. Laporan pertanggungjawaban akan disampaikan secara berkala kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai wujud akuntabilitas.
EDITOR: TONY ROSAMAN