​​Polisi Bergerak Cepat, Komplotan Begal Sadis WNA Cina di Solokan Jeruk Berhasil Dibekuk


​Polisi Bergerak Cepat, Komplotan Begal Sadis WNA Cina di Solokan Jeruk Berhasil Dibekuk
​KABUPATEN BANDUNG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus komplotan begal sadis yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. Insiden tersebut terjadi di kawasan depan PT Kahatex, Jalan Rancaekek-Majalaya, Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
​Kronologi Kejadian
​Peristiwa bermula pada Jumat malam, ketika korban yang merupakan tenaga kerja asing di wilayah tersebut tengah melintas di jalan raya depan PT Kahatex. Para pelaku yang berjumlah lebih dari lima orang ini memepet korban dan tidak segan-segan menggunakan senjata tajam untuk mengancam serta melukai korban demi merampas barang berharga milik korban.
​Aksi tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral di media sosial, memicu kekhawatiran masyarakat akan keamanan di jalur lintas industri Rancaekek-Majalaya.

​Penangkapan Pelaku
​Merespons laporan tersebut, tim gabungan Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP dan pengejaran intensif. Tidak butuh waktu lama, pada hari ini, Selasa (12/05/2026), polisi berhasil mengamankan para tersangka di lokasi persembunyian mereka.

​"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan adanya tindak kekerasan terhadap WNA. Berkat kerja keras tim di lapangan dan bantuan rekaman CCTV, para pelaku berhasil kami bekuk tanpa perlawanan berarti," ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan singkatnya.

​Barang Bukti yang Diamankan
​Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
​Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
​Senjata tajam jenis celurit.
​Ponsel dan dompet milik korban yang belum sempat dijual.

​Ancaman Hukuman
​Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, komplotan begal ini terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun.

​Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat dan para pekerja di kawasan industri Solokanjeruk agar tetap waspada, terutama saat berkendara di malam hari, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Editor :Tony Rosaman

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama