​​Pemerintah Desa Panenjoan Gelar Penetapan dan Sosialisasi Anggota BPD Terpilih Periode 2026–2034


​Pemerintah Desa Panenjoan Gelar Penetapan dan Sosialisasi Anggota BPD Terpilih Periode 2026–2034
​CICALENGKA, BANDUNG – Pemerintah Desa Panenjoan secara resmi menggelar acara Penetapan dan Sosialisasi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terpilih untuk masa jabatan periode tahun 2026–2034. Acara yang menjadi tonggak awal demokrasi dan pembangunan desa ini berlangsung khidmat pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
​Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Panenjoan beserta perangkat desa, unsur Forkopimcam Cicalengka (Camat, Kapolsek, dan Danramil), Panitia Pemilihan BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta perwakilan kelembagaan desa lainnya.

​Mengawal Demokrasi dan Aspirasi Masyarakat
​Proses pengisian keanggotaan BPD yang telah berjalan beberapa waktu lalu kini mencapai puncaknya. Berdasarkan hasil pleno panitia pemilihan, nama-nama anggota BPD terpilih secara resmi ditetapkan untuk mengemban amanah selama 8 tahun ke depan, sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.

​Kepala Desa Panenjoan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat dan panitia yang telah menyukseskan agenda ini dengan aman, tertib, dan demokratis.

​"BPD adalah mitra strategis Pemerintah Desa. Kami berharap anggota BPD terpilih untuk periode 2026–2034 ini dapat langsung bersinergi, menjadi jembatan aspirasi masyarakat yang solid, serta mengawal pembangunan Desa Panenjoan ke arah yang lebih maju dan sejahtera," ujarnya.

​Fokus Sosialisasi: Sinergitas dan Fungsi Pengawasan
​Selain agenda penetapan, acara hari ini juga diisi dengan sesi sosialisasi mengenai tugas pokok, fungsi (tupoksi), serta hak dan kewajiban anggota BPD. Hal ini dinilai penting agar para anggota terpilih dapat langsung memahami ritme kerja pemerintahan desa sejak awal menjabat.

​Beberapa poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut antara lain:
​Fungsi Legislasi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
​Aspirasi Masyarakat: Menampung dan menyalurkan aspirasi warga Desa Panenjoan secara objektif.
 
​Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan dan tata kelola anggaran.
​Harapan Baru untuk Desa Panenjoan
​Perwakilan dari Kecamatan Cicalengka yang turut hadir juga memberikan ucapan selamat kepada para anggota BPD terpilih.

Bisa Pihak kecamatan berpesan agar perpanjangan masa jabatan BPD ini dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja dan transparansi yang lebih baik.h 

​Acara ditutup dengan foto bersama dan pemberian ucapan selamat dari seluruh tamu undangan kepada para anggota BPD Desa Panenjoan terpilih periode 2026–2034. Dengan terbentuknya kepengurusan BPD yang baru ini, masyarakat menaruh harapan besar akan hadirnya inovasi dan kemajuan yang signifikan bagi Desa Panenjoan.


Editor :Tony Rosaman

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama