​​Efek Kebijakan Tanpa KTP, Samsat Pajajaran Bandung Kantongi Rp2,24 Miliar dalam 2 Hari


​Efek Kebijakan Tanpa KTP, Samsat Pajajaran Bandung Kantongi Rp2,24 Miliar dalam 2 Hari
​BANDUNG, 11 April 2026 – Kebijakan terobosan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengizinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa melampirkan KTP asli pemilik lama mulai membuahkan hasil signifikan. Kantor Bersama Samsat Pajajaran, Kota Bandung, melaporkan lonjakan pendapatan yang fantastis mencapai Rp2,24 miliar hanya dalam dua hari pertama penerapan kebijakan tersebut.

​Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat yang seringkali terkendala saat ingin taat pajak namun belum melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

​Realisasi Pendapatan Melampaui Target
​Kepala Samsat Pajajaran menyatakan bahwa antusiasme warga Bandung sangat luar biasa. Kemudahan verifikasi yang kini cukup menggunakan NIK dan data digital membuat antrean di loket pembayaran bergerak lebih cepat namun tetap padat.

​"Dalam dua hari terakhir, tercatat ada ribuan kendaraan yang melakukan registrasi ulang. Total transaksi mencapai Rp2,24 miliar. Ini membuktikan bahwa sebenarnya warga ingin bayar pajak, hanya saja sebelumnya mereka merasa kesulitan dengan urusan birokrasi KTP pemilik pertama," ujarnya saat ditemui di lokasi, Sabtu (11/04).

​Mengapa Kebijakan Ini Efektif?
​Ada beberapa faktor utama yang mendorong lonjakan pendapatan ini:
​Penyederhanaan Birokrasi: Warga yang membeli kendaraan bekas tidak lagi perlu "meminjam" KTP pemilik lama yang seringkali sulit dilacak.

​Digitalisasi Data: Sistem kini terintegrasi langsung dengan data kependudukan (Disdukcapil) sehingga verifikasi identitas dilakukan secara sistemik.
​Kesadaran Warga: Momentum ini dimanfaatkan warga untuk menghindari denda keterlambatan dan ancaman penghapusan data kendaraan menurut UU No. 22 Tahun 2009.
​Rincian Pencapaian (10-11 April 2026)
Editor :Tony Rosaman

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama