SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan tindakan tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit mantan pejabat teras di lingkungan Pemerintah

SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan tindakan tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit mantan pejabat teras di lingkungan Pemerintah


 Kabupaten Sumedang.Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang berinisial AM, resmi dijemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis malam dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang, Jumat (09/04/2026).

​Penjemputan Dramatis di Malam Hari
​Proses penjemputan AM berlangsung cukup mengejutkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik mendatangi kediaman tersangka pada tengah malam setelah serangkaian pemanggilan sebelumnya tidak dipenuhi dengan alasan kesehatan.


​Namun, setelah dilakukan pengecekan medis oleh tim dokter independen yang menyatakan tersangka dalam kondisi fit to stand trial, pihak Kejaksaan langsung membawa AM untuk menjalani proses administrasi penahanan.


​Kasus Parkir dan PJU yang Merugikan Negara
​AM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran pada dua proyek besar di Dinas Perhubungan, yakni:
​Pengelolaan Parkir Berlangganan: Adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah selama periode kepemimpinannya.


​Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU): Ditemukan indikasi mark-up harga dan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak pada proyek pengadaan lampu jalan di beberapa titik vital Kabupaten Sumedang.


​"Kami telah mengantongi bukti-bukti kuat serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah. Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujar salah satu sumber di Kejari Sumedang. 

​Langsung Menuju Lapas
​Setibanya di kantor Kejari untuk pemeriksaan singkat, AM yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah langsung digiring ke mobil tahanan. Tanpa memberikan komentar kepada awak media yang menunggu, ia langsung dibawa menuju Lapas Kelas IIB Sumedang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


​Dampak dan Respons Publik
​Kasus ini menjadi sorotan tajam warga Sumedang, mengingat masalah parkir dan lampu jalan yang sering dikeluhkan masyarakat selama beberapa tahun terakhir.


​PJU: Banyak warga mengeluhkan jalanan gelap yang memicu kerawanan kriminalitas.
​Parkir: Sistem parkir berlangganan sering dianggap tidak transparan oleh para pengguna kendaraan.


​Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terseret dalam pusaran korupsi di lingkup Dinas Perhubungan tersebut.


Editor: Tony Rosaman

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama